PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN
Pasal 4
BAB 2 — USAHA ARENA PERMAINAN
Usaha Arena Permainan dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
