PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA ARENA PERMAINAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Arena Permainan; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Arena Permainan; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
