Pasal 15
BAB 10 — PELAPORAN
(1) Laporan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi terdiri atas: a. laporan tengah tahunan dengan periode laporan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan; dan b. laporan tahunan dengan periode laporan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Penyusunan laporan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPG di lingkungan Kementerian; (3) UPG Koordinator sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) menyampaikan laporan kepada Menteri; (4) UPG Unit Pelaksana Teknis dan UPG Badan Pelaksana Otorita Pariwisata sebagaiman dimaksud pada pasal 6 ayat (1) menyampaikan laporan kepada UPG Koordinator melalui pimpinannya masing-masing; (5) Laporan pelaksanaan pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
