Pasal 14
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengendalian Gratifikasi dilaksanakan oleh UPG di lingkungan Kementerian. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan: a. kebijakan dan rencana kerja pengendalian Gratifikasi; dan b. penanganan laporan Gratifikasi. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. melihat kualitas dan efektifitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; dan b. memperoleh gambaran tentang proses bisnis, pemberian layanan, pihak terkait yang rentan Gratifikasi, dan/atau pihak yang sering memberikan Gratifikasi dan Objek Gratifikasi yang diberikan. (4) Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
