PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Deputi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan semester; dan b. laporan akhir. (3) Laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah semester berakhir. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
