PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 5
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan secara berkala paling lama 6 (enam) bulan sekali setiap tahun. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pada tahun berikutnya.
