PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 52
BAB 10 — PEMBEBASAN DAN REHABILITASI
Menteri dapat mengeluarkan Surat Keputusan untuk merehabilitasi nama baik Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, atau Pejabat Lain, setelah memperoleh pertimbangan tertulis dari BPK atau berdasarkan masukan dari TPKN. www.djpp.kemenkumham.go.id
