PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 50
BAB 9 — PENYERAHAN PENYELESAIAN DAN PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Penghapusan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan oleh Menteri dengan mengeluarkan Surat Keputusan Penghapusan Kerugian Negara, berdasarkan pertimbangan tertulis dari BPK dan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan.
