PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 48
BAB 9 — PENYERAHAN PENYELESAIAN DAN PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Sekretariat Jenderal atas nama Menteri menyerahkan penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 melalui surat dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. laporan kerugian negara oleh Kepala Satker; b. dokumen pemilikan barang jaminan dan pengikatnya; c. SKTJM; d. surat-surat penagihan yang pernah dikirim kepada pelaku; e. resume hasil pemeriksaan terakhir terhadap barang jaminan, yang dilakukan 1 (satu) bulan sebelum diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
