PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 6 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA OLEH PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN
Apabila Pegawai Negeri bukan Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Pembayaran Pensiun dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai hutang kepada negara, dan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) yang menjadi hak Pegawai Negeri bukan Bendahara diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
