PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 6 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA OLEH PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN
(1) Penggantian kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dilakukan dengan cara melalui pemotongan gaji dan/atau penghasilan lain paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai dengan lunas. (2) Dalam hal jaminan yang diberikan berupa gaji/pendapatan yang pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), maka Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain memberikan surat kuasa pemotongan gaji/pendapatan sesuai dengan Contoh Format 6.
