PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 6 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA OLEH PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN
Berdasarkan penugasan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, TPKN segera mengumpulkan dan melakukan verifikasi berbagai dokumen dan fakta pendukung yang relevan, antara lain: a. surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank yang bersangkutan; c. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana; d. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan; dan/atau e. surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau Pengadilan.
