PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 27
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA OLEH BENDAHARA
(1) Apabila Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian negara, maka Menteri mengupayakan pengembalian kerugian negara melalui pemotongan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (2) Apabila Bendahara memasuki masa pensiun, maka dalam Surat Keterangan Pembayaran Pensiun dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai hutang kepada negara, dan Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) yang menjadi hak Bendahara diperhitungkan untuk mengganti kerugian negara.
