PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA OLEH BENDAHARA
(1) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan. (2) Untuk keperluan pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua TPKN atas nama Menteri mengajukan permohonan tertulis kepada Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterbitkannya SKPS.
