PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGATURAN
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi persyaratan dan tata cara penyelesaian kerugian negara yang berlaku terhadap Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain dan Pihak Ketiga.
