PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA OLEH BENDAHARA
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan kesediaan mengganti kerugian negara kepada Menteri. (2) Hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau pernyataan kesediaan mengganti kerugian negara diteruskan oleh Menteri kepada BPK setelah menerima laporan TPKN.
