PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA OLEH BENDAHARA
(1) Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak SKTJM atau pernyataan kesediaan mengganti kerugian negara ditandatangani. (2) Apabila Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN mengembalikan kepada Bendahara bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
