PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA OLEH BENDAHARA
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri berdasarkan keterangan tertulis dari BPK menugaskan TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima surat dari BPK. (2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri berdasarkan keterangan tertulis dari BPK menugaskan TPKN untuk menghapus kasus kerugian negara yang bersangkutan dan mengeluarkannya dari Daftar Kerugian Negara.
