Pasal 16
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA VILA
(1) Dalam hal Usaha Vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak lagi memenuhi dan melaksanakanStandar Usaha Vila yang berlaku terhadapnya berdasarkan Sertifikat Usaha Vila yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya untuk pertama kali fakta tentang kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata dimaksud tidak dapat memenuhi dan/atau memperbaiki kekurangan yang ada, maka Pengusaha Pariwisata yang bersangkutan dilarang menyelenggarakan Usaha Vila, baik berdasarkan penggolongan yang berlaku maupun secara keseluruhan. (3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Sertifikat Usaha Vila yang dimiliki oleh Pengusaha Pariwisata menjadi tidak berlaku dan yang bersangkutan dilarang mendalilkan diri sebagai Usaha Vila.
