PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA VILA
Pasal 15
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA VILA
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 untuk Vila Bintang, sertaPasal 10 untuk Vila Non Bintang, dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Vila, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Vila, sesuai penggolongan yang berlaku. (2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Viladalam rangka sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Vila, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
