PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN,...
Pasal 6
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PENYELENGGARAAN PIKP
(1) Sertifikasi Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat persyaratan minimal dan pedoman menyangkut Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
