Pasal 5
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA JASA PENYELENGGARAAN PIKP
(1) Setiap Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP, wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP, dan melaksanakan Sertifikasi
Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Jasa Penyelenggaraan PIKP.
