PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Pasal 9
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Impresariat/Promotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
