Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal Usaha Jasa Impresariat/Promotor termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak wajib diterapkan sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Jasa Impresariat/Promotor yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan sertifikasi terhadap UsahaJasa Impresariat/Promotornya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat Usaha Jasa Impresariat/Promotor yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat Usaha Jasa Impresariat/Promotor yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan. (4) Terhadap UsahaJasa Impresariat/Promotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
