PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA IMPRESARIAT/PROMOTOR
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan INDONESIA dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisioleh artis dan/atau olah ragawan yang bersangkutan.
- Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah rumusan kualifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor dan/atau klasifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
- Sertifikasi Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Jasa Impresariat/Promotor untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Impresariat/Promotor melalui audit pemenuhan Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
- Sertifikat Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Impresariat/Promotor yang telah memenuhi Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor.
- Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
- Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
