PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA DISKOTIK
Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA DISKOTIK
Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) tidak diberlakukan bagi Usaha Diskotik yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil.
