Pasal 7
BAB 3 — SERTIFIKAT DAN SERTIFIKASI USAHA DISKOTIK
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Diskotik, harus dilakukan penilaian terhadap: a. pemenuhan persyaratan dasar; dan b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Diskotik. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Diskotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. produk, yang terdiri dari 3 (tiga) unsur dan 14 (empat belas) sub unsur; b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 7 (tujuh) sub unsur; dan c. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 28 (dua puluh delapan) sub unsur.
