PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA DISKOTIK
Pasal 4
BAB 2 — USAHA DISKOTIK
Usaha Diskotik dapat merupakan usaha berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
