PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA DISKOTIK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggaraan Usaha Diskotik; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Diskotik; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
