PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP, JENIS, DAN KUALITAS DATA BIDANG PARIWISATA
(1) Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata berpedoman pada prinsip Satu Data INDONESIA. (2) Prinsip Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
