PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi: a. prinsip, jenis, dan kualitas Data bidang Pariwisata; b. penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata; c. penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata; d. Portal Satu Data Bidang Pariwisata; e. hak akses; f. partisipasi dan kerjasama; g. pemantauan dan evaluasi; dan h. pendanaan.
