PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Pasal 23
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata dilakukan melalui pertemuan koordinasi terhadap pelaksanaan perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, dan penyebarluasan Data. (2) Pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata. (3) Hasil pemantauan Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata.
