PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Pasal 22
BAB 7 — PARTISIPASI DAN KERJA SAMA
Walidata dapat melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata dengan: a. instansi pusat; b. instansi daerah; c. perguruan tinggi; d. lembaga penelitian; dan/atau e. pihak terkait lainnya.
