PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Pasal 18
BAB 5 — PORTAL SATU DATA BIDANG PARIWISATA
(1) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan akses:
a. Kode Referensi; b. Data Induk; c. Data; d. Metadata; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (3) Pengembangan Portal Satu Data Bidang Pariwisata dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Portal Satu Data Bidang Pariwisata dilaksanakan secara terintegrasi dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
