PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang SATU DATA BIDANG PARIWISATA
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG PARIWISATA
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Walidata. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan atas Data yang sudah dilakukan pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (4) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. Portal Satu Data Bidang Pariwisata; b. Portal Satu Data INDONESIA; dan/atau c. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
