PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 21
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Permohonan Tugas Belajar dan Izin Belajar yang telah disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Kementerian Pariwisata. (2) PNS yang telah melaksanakan Tugas Belajar dan Izin Belajar sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menyelesaikan kewajiban atas Tugas Belajar dan Izin Belajar yang belum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
