PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 20
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pendidikan dan pelatihan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif dan Kepala Biro yang membidangi kepegawaian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tugas Belajar pada Kementerian. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan perbaikan perencanaan kebutuhan pengembangan Kompetensi sumber daya manusia Kementerian.
