PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 11
BAB 6 — JANGKA WAKTU
(1) Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar disesuaikan dengan batas waktu normatif Program Studi yang berlaku di masing-masing Perguruan Tinggi. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian Tugas Belajar berdasarkan keterangan Perguruan Tinggi dimana PNS menyelenggarakan Tugas Belajar. (3) Jangka waktu Tugas Belajar diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
