PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 10
BAB 5 — PERGURUAN TINGGI DAN PERSYARATAN PROGRAM STUDI
Program Studi yang dipilih dalam penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi harus memenuhi persyaratan: a. sesuai perencanaan kebutuhan pengembangan Kompetensi sumber daya manusia Kementerian; b. penyelenggaraannya dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi; c. memiliki akreditasi paling kurang B; dan d. diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bagi Program Studi Perguruan Tinggi luar negeri.
