PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH
Pasal 6
Penggolongan Usaha Hotel Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan melalui sertifikasi Usaha Hotel Syariah berdasarkan pada hasil www.djpp.kemenkumham.go.id
penilaian atas pemenuhan Kriteria Mutlak yang berlaku bagi Usaha Hotel Syariah, yang meliputi aspek produk, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan.
