PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN USAHA HOTEL SYARIAH
Pasal 4
Pengusaha Hotel yang telah memperoleh Sertifikat Usaha Hotel yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata, dapat menyelenggarakan Usaha Hotel Syariah berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
