PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA BOGA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. penyelenggara Usaha Jasa Boga; b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Jasa Boga; c. pembinaan dan pengawasan; dan d. sanksi administratif.
