PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA JASA BOGA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
- Usaha Jasa Boga adalah penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.
- Standar Usaha Jasa Boga adalah rumusan kualifikasi Usaha Jasa Boga dan/atau klasifikasi Usaha Jasa Boga yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Boga.
- Sertifikasi Usaha Jasa Boga adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Jasa Boga untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Jasa Boga melalui audit pemenuhan Standar Usaha Jasa Boga.
- Sertifikat Usaha Jasa Boga adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Boga yang telah memenuhi Standar Usaha Jasa Boga.
- Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
- Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
