PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Sistem penyelenggaraan pendidikan di Poltekpar Lombok menggunakan Sistem Kredit Semester. (2) Sistem kredit semester terdiri dari beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. (3) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam satuan kredit semester. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
