PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan di Poltekpar Lombok diselenggarakan berdasarkan Kurikulum masing-masing program studi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan- undangan. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kebutuhan unit pengguna dan dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan satuan kredit semester. (3) Evaluasi dan perubahan Kurikulum dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan. (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan Kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
