Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekpar Lombok yang menyelenggarakan urusan administrasi akademik, dosen, kemahasiswaan, hubungan alumni, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, dan kerja sama. (2) Subbagian Administrasi Umum merupakan unsur pelaksana administrasi Poltekpar Lombok yang menyelenggarakan urusan administrasi umum, tenaga kependidikan, ketatausahaan, layanan kerumahtanggaan dan perlengkapan, barang milik negara, keuangan, kepegawaian, hukum dan komunikasi publik, organisasi, dan tata laksana. (3) Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala. (4) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Pembantu Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
