PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. 1 (satu) orang Dosen Tetap Poltekpar Lombok; b. 1 (satu) orang wakil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; c. 1 (satu) orang mantan Direktur; d. 1 (satu) orang wakil Alumni; e. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan f. 1 (satu) orang dari dunia usaha. (3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan serta pemberhentian Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Direktur.
