PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 48
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dewan Penyantun merupakan organ yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Poltekpar Lombok.
