PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Moto Poltekpar Lombok yaitu: “Mengabdi melalui Karya Terbaik.” (2) Moto Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai arti bahwa kader-kader yang dihasilkan Poltekpar Lombok mengabdi pada peningkatan karya dan mutu pengabdian melalui karya terbaik di bidang kepariwisataan kepada masyarakat.
