PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA LOMBOK
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk mewujudkan visi Poltekpar Lombok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Poltekpar Lombok melaksanakan misi: a. menghasilkan sumber daya manusia pariwisata yang mempunyai daya saing internasional di kawasan asia dan berkepribadian INDONESIA; b. mengembangkan penelitian kepariwisataan skala internasional yang berbasis pada pengetahuan, budaya, dan lingkungan lokal; dan
c. mengembangkan pengabdian kepada masyarakat melalui inovasi teknologi tepat guna, kearifan lokal, dan kelestarian lingkungan.
